Menikah merupakan salah satu moment kebahagian yang sangat dinantikan setiap orang. Setiap pasangan pasti punya impian untuk merayakan hari bahagianya, entah itu digelar secara mewah ataupun sederhana.
Namun, karena saat ini kondisi di Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, semua kegiatan yang mengundang banyak orang, termasuk acara pernikan dibatasi oleh pemerintah dan harus mengikuti syarat atau ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah di saat pandemi Covid-19. Berikut ketentuan dalam surat edaran tersebut :
- Layanan pencatatan nikah di Kantor Unasan Agama (KUA) Kecamatan
dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan
sistem kerja yang telah ditetapkan; - Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui
website simkah.kemenae.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke
KUA Kecamatan; - Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau
terkait proses pendaftaran nikah, pemerlksaan nikah dan pelaksanaan
akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan
petugas KUA Kecamatan; - Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar
KUA; - Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah
diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang; - Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung
pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan
dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang; - KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan
petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah
dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya; - Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA
Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait
dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan
pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan
yang ketat; - Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan
angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan
nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh
aparat keamanan sebagaimana form terlampir; - Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana
penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus
Tugas Kecamatan; - Kepala Kan tor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan
pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru
pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Meskipun tidak boleh dihadiri banyak orang, tetapi kabar hari kebahagiaanmu harus tetap tersampaikan kepada semua kerabat dan teman-temanmu, jangan lupa pakai Elinvi untuk menyampaikan kabar hari bahagiamu.