You are currently viewing Dokumen/berkas Pernikahan

Dokumen/berkas Pernikahan

Dalam artikel kali ini, kami akan membahas daftar persyaratan berkas yang harus disiapkan sebelum pernikahan. Berikut list berkas yang harus disiapkan oleh calon pengantin :

  1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/kepala desa tempat tinggal calon pengantin. 
  2. Fotocopy kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah. 
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) calon pengantin. 
  4. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) wali dan 2 orang saksi. 
  5. Fotocopy akta kelahiran dan ijazah terakhir atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat. 
  6. Surat pernyataan belum menikah bermaterai.
  7. Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar biru. 
  8. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  9. Persetujuan kedua calon pengantin. 
  10. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun. 
  11. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  12. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.  Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  13. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.
  14. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. 
  15. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989. 
  16. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

     

Leave a Reply